Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow
(AD/ART KPMIBM)
MUKADDIMAH
============================================


Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 memberi jaminan kepada warga negaranya untuk berkumpul dan berserikat, dalarn rangka turut serta bejuang dan berupaya mencapai cita-cita proklarnasi, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, aman dan tentram.

Bahwa sebagai warga negara, berkewajiban untuk menghayati, mengamalkan dan melestarikan Pancasila dan Undanng-Undang Dasar 1945. Demikian pula Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow (KPMIBM) yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat sekaligus merupakan komponen dari generasi muda bangsa, merasa terpanggil dan turut bertanggung jawab terhadap kelangsungan pembangunan guna terwujudnya cita-cita di atas.

Dari dasar pernikiran tersebut, dengan mengakui dan menyadari betapa urgennya, maka. atas ridho Tuhan Yang Maha Esa maka disusunlah Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow (KPMIBM) sebagai dasar Konstitusi bagi setiap aktivitas Organisasi KPMIBM, sebagai berikut.


ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal I
1.Organisasi ini bernarna Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow, disingkat KPMIBM.
2.KPMIBM didirikan pada tanggal 11 Desember 1970,
3.KPMIBM bersifat Independen dan non politik.
4.Pusat KPMIBM berkedudukan di Kotamobagu.

BAB 11
ASAS, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 2
KPMIBM berasaskan Pancasila

Pasal 3
Tujuan KPMIBM:
Terbentuknya kepribadian pelaiar dan mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow yang beriman dan berkarya, berkemampuan ilmiah, profesional, mandiri dan bertanggung jawab demi mewujudjkan masyarakat adil makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.

pasal 4
Untuk mencapai tujuan pada pasal 3, KPMIBM berusaha:
1.Menghimpun dan mempersatukan pelajar dan mahasiswa asal Bolaang Mongondow dalam wadah KPMIBM.
2.Membina kehidupan pelajar dan mahasiswa dalam beragama menuntut ilmu berorganisasi serta bermasyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, kebudayaan dan kesejahteraan bersama.
3.Berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan nasional dan daerah.


BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 5
1.Anggota KPMIBM terdiri dari anggota biasa, anggota penuh dan anggota kehormatan.
2.Ketentuan dan peraturan mengenai keanggotaan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB lV
TINGKATAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 6
KPMIBM tersusun dalam tingkatan sebagai benkut:
1.Pusat, meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
2.Cabang, berada di Propinsi, Kota/Kabupaten
3.Ranting berada di tingkat institusi.

Pasal 7
Susunan kepengurusan KPMIBM tersusun dalam tingkatan sebagai berikut :
1.Pengurus Pusat, untuk tingkat nasional.
2.Pengurus Cabang, untuk daerah tingkat Propinsi, Kota/ Kabupaten
3.Pengurus Ranting, untuk tingkat institusi.

BAB V
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN

Pasal 8
Kedaulatan:
Kedaulatan tertingi Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow (KPMIBM) berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Besar (MUBES).

Pasal 9
Bentuk permusyawaratan terdiri dari :
1.Musyawarah Besar (Mubes), untuk nasional.
2.Musyawarah Cabang (Muscab), untuk cabang.
3.Musyawarah Ranting (Musrat), untuk ranting.
4.Rapat – rapat.

BAB VI
PEILINDUNG

Pasal 10
Pelindung KPMIBM adalah Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.

BAB VII
PENASEHAT

Pasal 11
1.Dewan Penasehat merupakan badan yang memberi saran dan nasehat kepada pengurus KPMIBM.
2.Dewan Penasehat KPMIBM akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 12
1.Keuangan organisasi diperoleh melalui:
a. luran dan sumbangan anggota.
b. Dana dari pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
c. Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
2.Segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam ART.

BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 13
a)KPMIBM dapat dibubarkan melalui Musyawarah Besar dengan persetujuan seluruh cabang KPMIBM se-Indonesia.
b)Apabila KPMIBM dibubarkan, maka segenap hak milik dan wakafnya diatur dengan ketetapan musyawarah besar (mubes)
c)AD/ART KPMIBM hanya dapat diubah dengan ketetapan musyawarah besar (Mubes).

BAB X
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 14
a)Musyawarah dan rapat-rapat adalah sah apabila dihadiri oleh 2/3 jumlah peserta. Dan, bilamana jumlah tersebut tidak terpenuhi, maka musyawarah / rapat ditunda sesuai kesepakatan, setelah itu dapat dilaksanakan dan dianggap sah.
b)Pengambilan keputusan pada dasarnya dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, jika hal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil berdsarkan suara terbanyak (Voting).

BAB XI
PENUTUP

Pasal 15
1.Hal-hal yang belum diatur dalarn Anggaran Dasar ini. diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.Anggaran dasar ini disempurnakan dan disahkan oleh Kongres Luar Biasa KPMIBM di Kotamobagu pada tanggal 16 - 19 Maret 2002, dan berlaku sejak ditetapkan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal I
Sifat dan Syarat-syarat keanggotaan
a)Untuk menjadi anggota biasa adalah warga negara Rl, berasal dari Kabupaten Bolaang Mongondow yang sedang menuntut ilmu pada pendidikan formal.
b)Untuk menjadi anggota penuh adalah ketentuan pada pasal I point a dan telah mengikuti Orientasi Kader Bogani (OKB).
c)Untuk menjadi anggota kehormatan adalah pelajar mahasiswa warga RI berasal dari luar daerah Bolaang Mongondow yang memiliki kepedulian terhadap KPMIBM, patuh terhadap AD/ART dan mendukung tujuan KPMIBM. Anggota kehormatan ditetapkan oleh pengurus cabang dengan pemberitahuan dan disahkan oleh pengurus pusat.

Pasal 2
Kewajiban Anggota
a)Memahami dan mengamalkan AD/ART, serta Pedoman Intern Organisasi KPMIBM.
b)Menjaga, memelihara dan membela nama baik KPMIBM, serta turut berperan aktif dalam setiap kegiatan KPMIBM dengan penuh rasa tanggung.jawab.
c)Membayar iuran anggota sesuai ketentuan pengurus.
d)Bagi anggota biasa dan anggota kehormatan tidak berlaku point c.

Pasal 3
Hak Anggota
a)Berhak duduk di struktur kepengurusan
b)Mempunyai hak dipilih dan memilih (hak suara).
c)Mempunyai hak membela diri.
d)Memperoleh prioritas perlakuan dan pelayanan yang sama dari organisasi.
e)Mempunyai hak mengeluarkan pendapat mengajukan usul, dan pertanyaan kepada pengurus KPMIBM (hak suara).
f)Bagi anggota biasa tidak berlaku ayat a-e.
g)Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ayat a dan b.

Pasal 4
Sanksi
a)Setiap anggota dapat dikenakan sanksi jika tidak melaksanakan kewajiban sesuai pasal 2 ART.
b)Adapun bentuk sanksi sebagai berikut :
1. Teguran, 2. Peringatan, 3. Scorsing, 4. Permecatan.
c)Scorsing dan pernecatan dilakukan pada saat rapat pengurus setelah dinilai
1. Bertindak bertentangan dengan AD/ ART KPMIBM.
2. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
3. Pemberian sanksi disesuaikan dengan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan.
d)Jika pengurus melanggar pasal 2 ART ayat a dan b, maka harus diselesaikan melalui rapat pleno pengurus.

Pasal 5
Pembelaan Diri
a)Anggota / pengurus yang dikenakan scorsing / pemecatan diberikan kesempatan unruk membela diri dalam rapat pleno pengurus.
b)Putusan scorsing atau pemecatan dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir.

Pasal 6
Hilangnya Keanggotaan biasa, penuh dan kehormatan
a)Meninggal dunia.
b)Atas permintaan sendiri.
c)Dua tahun setelah tidak terdaftar pada pendidikan formal dan tidak menjabat sebagai pengurus KPMIBM.
d)Diberhentikan dan pembubaran organisasi.


BAB II
STRUKTUR, KEKUASAAN ORGANISASI

Pasal 7
1.Struktur Organisasi
a) Musyawarah Besar (Mubes)
b) Rapat Kerja Pengurus Pusat (Rakerpus)
c) Pengurus Pusat.
d) musyawarah Cabang (Muscab).
e) Rapat Kerja Cabang ( Rakercab).
f) Pengurus Cabang.
g) Musyawarah Ranting ( Musrat).
h) Rapat Kerja Ranting (Rakerting)
i) Pengurus Ranting.S
2.Susunan struktur organisasi KPMIBM diatur tersendiri dalam Pedoman - pedoman Intern Organisasi.

Pasal 8
1.Kekuasaan Mubes.
a) Mubes memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
b) Mubes dilaksanakan sekali setiap 2 (dua) tahun.
c) Mengesahkan Tata Tertib Sidang.
d) Menilai pertanggung jawaban Pengurus Pusat.
e) Merubah / menyempurnakan dan Menetapkan AD/ART KPMIBM.
f) Menetapkan Garis - Garis Besar Program Kerja Nasional KPMIBM.
g) Memiih Pengurus Pusat dan Dewan Penasehat Tmgkat Pusat untuk masa bhakti periode berikutnya.
2.Mubes dihadiri oleh:
a) Utusan Dewan Penasihat Tingkat Pusat.
b) Pengurus Pusat.
c) Utusan Pengurus Cabang.
d) Undangan.

Pasal 9
Kekuasaan Musyawarah Besar Luar Biasa
a)Apabila Pengurus Pusat tidak mampu menjalankan roda organisasi, maka Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) dapat dilaksanakan atas inisiatif sekurang - kurangnya 2/3 cabang yang sah.
b)Musyawarah Besar Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Mubes.
c)Penanggung jawab dan pelaksana Musyawarah Besar Luar Biasa adalah Pengurus Cabang yang melaksanakanya.

Pasal 10
Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB)
a)Apabila Pengurus Cabang tidak dapat menjalankan roda organisasi, maka Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat dilakukan atas inisiatif sekurang - kurangnya 2/3 anggota cabang, 2/3 Ranting dan atau kebijakan PP KPMIBM.
b)Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Cabang.

Pasal 11
Musyawarah Ranting Luar Biasa (MUSRATLUB)
Apabila Pengurus Ranting tidak dapat menjalankan roda organisasi, maka Pengurus Cabang dapat mengambil kebijakan di tingkat ranting yang bersangkutan, atau sekurang-kurangnya inisiatif 2/3 anggota Ranting.



Pasal 12
1.Kekuasaan Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat cabang.
a) Musyawarah Cabang adalah pernegang kekuasan tertinggi di tingkat cabang.
b) Dilaksanakan sekali setiap dua tahun.
c) Menjabarkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, serta Program Kerja Nasional di tingkat Cabang.
d) Memilih Pengurus Cabang.
e) Menetapkan Tata Tertib Musyawarah Cabang dan Tatib pemilihan pengurus.
f) Menetapkan Garis-garis Besar Program Keja Cabang .
g) Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang.
h) Menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu untuk tingkat cabang kebawah.
i) Pengurus cabang bertanggung jawab atas pelaksanaaan Muscab.
2.Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a) Utusan Dewan Penasehat Cabang.
b) Unsur Pimpinan Pengurus Pusat.
c) Pengurus Cabang.
d) Utusan Pimpinan Ranting.
e) Undangan.

Pasal 13
1.Kekuasaan Musyawarah Anggota Ranting :
a) Musyawarah Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat ranting.
b) Menjabarkan/ mengembangkan Program Kerja tingkat cabang dengan memperhatikan kondisi obyektif ranting bersangkutan.
c) Memilih pengurus ranting.
d) Mengangkat personalia Pengurus Ranting, dan menilai pertanggungjawaban Pengurus Ranting.
e) Menetapkan program - program kerja ranting.
f) Menetapkan hal - hal lain yang dianggap perlu oleh peserta Musywarah Anggota Ranting.
g) Pengurus Ranting bertanggungjawab atas pertanggungjawaban atas penyelenggaraan Musyawarah Anggota Ranting.
2.Musyawarah Anggota Ranting dihadiri oleh:
a) Unsur Pimpinan Cabang.
b) Pengurus dan anggota ranting.
c) Undangan.

Pasal 14
1.Kekuasaan Rapat Kerja Pengurus Pusat (Rakerpus).
a) Mengadakan penilaian terhadap Garis - garis Besar Program Kerja, dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
b) Dilaksanakan minimal sekali dalarn satu periode kepengurusan.
c) Dihadiri oleh penasihat tingkat pusat, pengurus pusat dan unsur pimpinan cabang.
2.Hak dan wewenang Rakerpus.
a) Melengkapi komposisi dan personalia kepengurusan antar waktu bagi Dewan Penasihat.
b) Membentuk lernbaga yang dianggap perlu.
c) Menetapkan pedoman dan tata kerja organisasi.
d) Menetapkan keputusan lain yang dianggap perlu oleh peserta.
3.Pengurus Pusat bertanggung jawab atas pelaksanaan Rakerpus.

Pasal 15
Kekuasaan Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
a)Mengadakan penilaian terhadap program kerja tingkat cabang dan menetapkan program selanjutaya.
b)Dilaksankan sedikitnya satu kali dalam satu periode kepengurusan.
c)Dihadiri oleh, dan pengurus cabang.
d)Pengurus Cabang bertanggung jawab atas pelaksanaan Rakercab.

pasal 16
Kekuasaan Rapat Kerja Ranting (RAKERTING)
a)Mengadakan penilaian terhadap program kcaja fingkat ranting dan menetapkan program selanjutnya.
b)Dilaksanakan sedikitnva 6 bulan sekali.
c)Dihadiri tingkat ranting dan pengurus ranting.
d)Pengurus Ranting bertanggung jawab atas pelaksanaan Rakerting.

BAB III
SUSUNAN KEPENGURUSAN

Pasal 17
Pengurus Pusat:
1.Pengurus Pusat adalah Badan Eksekutif KPMIBM tingkat cabang.
2.Masa jabatan Pengurus Pusat selama .2 tahun.
3.Susunan Pengurus Pusat terdiri dari :
a) Ketua Urnum
b) Ketua – ketua
c) Sekretaris Jenderal
d) Bendahara
e) Departemen - Departemen

Pasal 18
Pengurus Cabang:
1.Pengurus Cabang adalah Badan Eksekutif KPMIBM tingkat cabang.
2.Masa jabatan Pengurus Cabang selama 2 tahun.
3.Susunan Pengurus Cabang terdiri dari :
a) Ketua Umum
b) Ketua – ketua
c) Sekretaris Umum
d) Bendahara
e) Bidang - bidang

pasal 19
Pengurus Ranting:
1.Pengurus Ranting adalah Badan Eksekutif tertinggi KPMIBM di tingkat ranting.
2.Masa jabatan Pengurus Ranting selama 1 tahun.
3.Susunan Pengurus Ranting terdiri dari :
a) Ketua
b) Wakil Ketua
c) Sekretaris
d) Bendahara
e) Seksi - seksi



BAB IV
WEWENANG, TUGAS, DAN KEWAJIBAN

Pasal 20
A. Wewenang Pengurus Pusat
Wewenang
1)Pengurus Pusat adalah pelaksana organisasi tertinggi.
2)Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat Pusat sesuai AD/ART, keputusan Kongres, rapat pimpinan pusat serta memperhatikan saran cabang – cabang.
3)Mengesahkan komposisi personalia pengurus cabang.
4)Pengurus Pusat dapat mengambil alih kepengurusan cabang yang bersangkutan apabila mengalami kevakuman selama 1 tahun atau melalui usulan cabang yang bersangkutan.

B. Tugas Dan Kewajiban Pengurus Pusat.
1)Memimpin dan mengendalikan kebijakan organisasi berdasarkan AD/ART, dan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi
2)mensosialisasikan hasil kongres luar biasa (KLB) 2002
3)melaksanakan keputusan Kongres.
4)Mewakili organisasi dalam setiap gerak organisasi, baik keluar maupun kedalam.
5)Memberikan pertanggung jawaban organisasi dalam kongres.
6)Untuk melaksanakan kewajiban, Pengurus Pusat membuat pedoman dan peraturan organisasi yang dipandang penting.
7)Menyampaikan “Juklak Pelatihan” dan pendidikan ke cabang – cabang dalam pelaksanaan Orientasi Kader Bogani (OKB).
8)Menetapkan dan melantik pengurus cabang yang terpilih dalam Musyawarah Cabang.

Pasal 21
A. Wewenang Pengurus Cabang
Wewenang
1.Pengurus Cabang adalah pelaksana organisasi tertinggi tingkat cabang.
2.Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat cabang sesuai AD/ART, keputusan Mubes, keputusan Muscab, rapat tingkat pusat maupun tingkat cabang.
3.Mengesahkan komposisi personalia Pengurus Ranting.
4.Pengurus Cabang dapat mengambil-alih kepengurusan ranting apabila terjadi kevakuman selama 6 bulan.

B. Tugas Dan Kewajiban Pengurus Cabang :
1.Memimpin mengendalikan kebijakan organisasi berdasarkan AD/ART dan kebijaksanaan Pengurus Pusat dan ketentuan yang telah ditetapkan organisasi.
2.Melaksanakan keputusan Musyawarah Cabang.
3.Untuk melaksanakan kewajiban, Pengurus Cabang membuat pedoman dan pembagian tugas pengurus cabang.
4.Membimbing dan meningkatkan kegiatan dan usaha anggota ditingkat ranting dilingkungan cabangnya.
5.Melaksanakan “Juklak Pelatihan” dan pendidikan ke ranting – ranting dalam pelaksanaan Orientasi Kader Bogani.
6.Menetapkan dan melantik Pengurus Ranting yang terpilih dalam musyawarah ranting.

Pasal 22
Wewenang Pengurus Ranting :
A. Wewenang :
1.Pengurus Ranting adalah pelaksana organisasi tertinggi di tingkat ranting.
2.Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat ranting sesuai AD/ART, keputusan kongres, Konfercab, Musrat, dan rapat tingkat pusat, tingkat cabang, maupun tingkat ranting.
B. Tugas Dan Kewajiban Pengurus Ranting :
1.Pengurus Ranting adalah pelaksana tertinggi organisasi di tingkat ranting.
2.Pengurus Ranting berwenang menentukan kebijakan organisasi tingkat ranting sesuai AD/ART, keputusan Mubes, keputusan Muscab, Musrat, dan rapat tingkat pusat, cabang maupun ranting.
3.Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Ranting.
4.Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai AD/ART dan keputusan organisasi lainnya.
5.Melaksanakan program kerja ranting.

Pasal 23
a)wewenang, tugas dan kewajiban tiap personalia kepengurusan dari tingkat pusat sampai ranting diatur tersendiri dalam Pedoman Intern Organisasi.
b)Setiap tingkat kepengurusan organisasi wajib melaporkan kegiatannya kepada tingkatan yang lebih tinggi.
c)Semua urusan cabang ke pemda Bolaang Mongondow harus diketahui oleh Pengurus Pusat.


BAB V
PENASEHAT

Pasal 24
a)penasehat diangkat oleh organisasi melalui forum tertinggi sesuai tingkatan organisasi.
b)Penasehat merupakan badan yang bersifat kolektif dan berhak memberikan usul, saran dan pertimbangan kepada pengurus dalam menjalankan organisasi.
c)Susunan Dewan Penasehat terdiri atas :
1. Ketua.
2. Anggota

BAB VI
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG/RANTING KPMIBM

Pasal 25
Pembentukan Cabang KPMIBM
a)Pembentukan Cabang KPMIBM pada suatu daerah, diusulkan oleh mahasiswa / pelajar Bolaang Mongondow di daerah tersebut ke Pengurus Pusat dan atau berdasarkan inisisiatif Pengurus Pusat.
b)Syarat kelengkapan pembentukannya minimal terdapat paling sedikit 30 orang anggota pelajar dan mahasiswa asal Kabupatan Bolaang Mongondow dan sekurang – kurangnya setengah dari jumlah tersebut menanda-tangani usulan pendirian KPMIBM.
c)Status Cabang persiapan dapat dianggap sah sebagai cabang penuh setelah mendapat persetujuan melalui ketetapan mubes.
d)Suatu cabang penuh berubah status menjadi cabang persiapan jika tidak lagi memenuhi ½ dari jumlah diatas (Point B Pasal 25).
e)Suatu cabang penuh dapat berubah menjadi cabang persiapan jika tidak mengikuti Mubes sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
f)Cabang dapat dibubarkan apabila tidak terdapat lagi pelajar dan mehasiswa di daerah tersebut.

Pasal 26
Pembentukan Ranting KPMIBM
a)Ranting KPMIBM merupakan wadah organisasi KPMIBM tingkat kecamatan / institusi yang beranggotakan pelajar dan mahasiswa Bolaang Mongondow.
b)Pembentukan ranting diusulkan oleh mahasiswa dan pelajar asal Bolaang Mongondow di kecamatan / institusi yang bersangkutan pada pengurus cabang diatasnya untuk mendapatkan persetujuan.
c)Svarat mendirikan ranting KPMIBM sediktnya terdapat 20 orang anggota pelajar dan mahasiswa asal Bolaang Mongondow, dan minimal setengah dari jumlah tersebut menandatangani usulan tersebut.
d)Pemilihan bentuk ranting kecamatan / institusi, diserahkan pada masing - masing cabang.
e)Suatu ranting persiapan diangap sah sebagai ranting penuh setelah mendapat persetujuan melalui ketetapan Mubes.
f)Suatu ranting penuh dapat berubah status menjadi ranting persiapan jika tidak lagi memenuhi jumlah ketentuan diatas.
g)Ranting dapat dibubarkan apabila tidak terdapat lagi pelajar dan mahasiswa di institusi attau kecamatan tersebut

BAB VII
ASRAMA PELAJAR DAN MAHASISWA

Pasal 27
1.Status Kepemilikan : Asrama pelajar dan mahasiswa Bolaang Mongonclow merupakan sarana tempat. tinggal milik Pemda Bolaang Mongondow yang diperuntukkan bagi pelajar dan mahasiswa asal Bolaang Mongondow.
2.Penanggungjawab/ pengelola : yang bertanggungjawab dan mengelola secara langsung, baik ke dalam maupun keluar asrama adalah pengurus KPMIBM dimana Asrama berada.
3.Hal-hal lain yang menyangkut keberadaan asrama diatur tersendiri atas koordinasi dengan pengurus Asrama.

BAB VIII
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 28
1.KPMIBM memiliki lambang dan atribut vang ditetapkan. oleh Mubes.
2.KPMIBM memiliki hymne dan mars vang ditentukan oleh Mubes.
3.Ketentuan, mengenai lambang, atribut, hymne, dan mars diatur dalam, Pedoman Intern Organisasi.
4.Lambang seperti tersebut pada pasal ini, digunakan untuk pernbuatan bendera dan atribut lainnya

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 29
1.Sejak ditetapkanya AD/ART KPMIBM pada Kongres Luar Biasa, maka AD/ART vang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.Hal-hal penting yang belurn diatur dalarn AD/ART ini, diatur tersendiri dalam Pedoman-pedoman Intern Organisasi.
3.Kebijakan-kebijakan penting yang menyangkut kepentingan organisasi, dapat diambil oleh Pengurus Organisasi, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART KPMIBM.

PENJELASAN ANGGARAN DASAR:

BAB I
Pasal 1
1.Cukup jelas
2.Cukup jelas
3.Non politik adalah, KPMIBM tidak berpolitik, dalarn artian, tidak berada dalam Kino-kino organisasi politik tertentu.
4.Cukup jelas



BAR II
Pasal 2
Cukup jeias

Pasal 3
Cukup jetas

Pasal 4
1-3 Cukup jelas
4 Sesuai dengan kebijakan pengurus organisasi, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART KPMIBM.

BAB III
Pasal 5
1-2 Cukup jelas

BAB IV
Pasal 6
1-3 Cukup jelas

Pasal 7
1-3 Cukup jelas

BAB V
Pasal 8
cukup jelas

Pasal 9
1-4 Cukup jelas

BAB VI
Pasal 10
Cukup Jelas

BAB VII
Pasal 11
1-2 Cukup jelas

BAB VIII
Pasal 12
1-2 Cukup jelas

BAB IX
Pasal 13
a-c Cukup jelas

BAB X
Pasal 14
a-b Cukup jelas

BAB X1
Pasal 15
1-2 Cukup jelas

PENJELASAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Pasal 1
a) Maksud dari berasal:
1.Asli Bolaang Mongondow.
2.Bertempat tinggal d Bolaang Mongondow.
b) Ketentuan pada pasal 1 ayat a poin 1 dan 2 serta telah mengikuti OKB sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari PP KPMIBM, yang disahkan oleh KPMIBM.
c) Cukup jelas

Pasal 2
a-d Cukupjelas

Pasal 3
a-g Cukup jelas

Pasal 4
a-d Cukup jelas

Pasal 5
a-b Cukup jelas

Pasal 6
a-b Cukup jelas
c. Jika masih menjabat sebagai pengurus, diselesaikan hingga selesai masa jabatannya.
d-e Cukup jelas

BAB II
Pasal 7
1. Cukup jelas
2. Cukup jelas

Pasal 8
1. Cukup jelas
2. Cukup jelas

Pasal 9
a) 1. PP melanggar AD/ ART.
2. Adanya "mosi tidak percaya" dari 2/3 cabang terhadap PP.
3. Tejadi konflik intemal KPMIBM
b) Cukup jelas
c) Cukup jelas

Pasal 10
a-b Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
1. Cukup jelas
2. Dalam Muscab, PP KPMIBM dan PC KPMIBM tidak memiliki hak suara.

Pasal 13
1. Cukup jelas
2. Dalam Musyawarah ranting PP KPMIBM dan. PC KPMIBM tidak memiliki hak suara

Pasal 14
1-3 Cukup jelas

Pasal 15
a-d Cukup jelas

Pasal 16
a-d Cukup jelas

BAB III
Pasal 17
1-3 Cukup jelas

Pasal 18
1-3 Cukup jelas

Pasal 19
1-3 Cukup jelas

BAB IV
Pasal 20
A. 1-2 Cukup jelas
3.PP harus mengeluarkan SK pengesahan yang diusulkan oleh pengurus cabang (PC), tanpa adanya suatu perubahan. Sebulan setelah PC terpilih menyampaikan pengusulan SK kepada PP, dan tembusan kepada cabang-cabang belum keluar, maka PC dapat menjalankan roda organisasi. Apabila PP tidak mengeluarkan SK, dapat dituntut datam Kongres.
4.Dengan mengeluarkan surat teguran, dan kemudian surat peringatan.
5.Dengan kewajibannya, PP untuk mengaktifkan kembali kepengurusan cabang tersebut.
B. Cukup jelas

Pasal 21
1-8 Cukup jelas

Pasal 22
a-b Cukup jelas

Pasal 23
a-c Cukupjclas

BAB V
Pasal 24
a-c Cukup jelas

BAB VI
Pasal 25
a-g Cukup jelas

Pasal 26
a-g Cukup jelas

BAB VII
Pasal 27
1-3 Cukup jelas

BAB VIII
Pasal 28
14 Cukup jelas

BAB IX
Pasal 29
1-3 Cukup jelas


Pedoman - Pedoman Intern Organisasi

I.PENDAHULUAN
Motivasi dasar eksistensi suatu organisasi tidak lain karena adanya keinginan untuk mewujudkan tujuan, yang dilakukan dengan usaha-usaha bersama, terpadu, sisternatis, serta berencana. Dengan kata lain, organisasi hanya merupakan sarana. strategis, bagi anggota-anggotanya dalam rangka mencapai tujuan akhir demi kepentingan bersama berdasarkan misi organisasi.
Kehadiran Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow (KPMIBM) sebagai salah satu wadah berhimpun. pelajar dan mahasiswa asal/ dari dan di Bolaang Mongondow (dengan syarat keanggotaannya), berusaha menghimpun dan mengarahkan. potensi anggota-anggotanya dengan harapan agar KPMIBM nantinya akan muncul. sebagai salah satu wadah tempat mengembangkan pikiran, kreativitas, dan potensi, baik untuk kepentingan organisasi khususnya, maupun masyarakat pada. umumnya.
Gerak dan langkah KPMIBM pun selalu berusaha disesuaikan perkembangan kemajuan dan tuntutan kondisi objektif yang dihadapinya. Kondisi objektif yang ada sangat menentukan gerak dan langkah KPMIBM, baik secara intern maupun ekstern organisasi.
Untuk menghadapi berbagai situasi yang melingkupinya, perlu diadakan langkah antisipasi dan rasa tanggung jawab yang besar dari perangkat organisasi secara terpadu, sistematis dan terencana. Perangkat ini perlu dipersiapkan secara matang agar tugas organisasi yang diemban benar-benar efektif dan efisien dalam organisasi KPMIBM.

II.SYARAT KEANGGOTAAN KPMIBM
Untuk legitimasi bahwa seseorang masuk dalam keluarga besar KPMIBM, diperoleh dengan syarat-syarat :
1.Mahasiswa atau pelajar yang : 1). Asli Bolaang Mongondow, 2). Lahir dan atau tinggal di Bolaang Mongondow, 3) Orang yang masih berketurunan Bolaang Mongondow, 4). Orang luar Bolaang Mongondow, tetapi memiliki kepedulian terhadap visi dan misi KPMIBM.
2.Telah mengikuti proses keanggotaan sesuai tahapan / mekanisme di tingkatan cabang , yaitu Orientasi Kader Bogani (OKB).
3.Menerima dan memahami AD/ ART KPMIBM serta mampu bertanggung jawab.

III.KEPENGURUSAN KPMIBM
Kepengurusan KPMIBM merupakan perangkat organisasi yang saling berkaitan dalam suatu sistern kerja KPMIBM. Adapun sistematikanya adalah sebagai berikat :
1.Struktur Kepengurusan (lihat di lampiran bagan struktur kepengurusan KPMIBM.)
2.Tingkat Kepengurusan.
a) Pengurus Pusat atau disingkat (P P).
b) Pengurus Cabang atau di singkat ( P C ).
c) Pengum Ranting atau di singkat ( P R)
3.Pembentukan pengurus KPMIBM meliputi
a) Musyawarah Besar (Mubes), untuk Pengurus Pusat.
b) Musyawarah Cabang (Muscab), untuk Pengurus Cabang.
c) Musyawarah Ranting (Musrat), untuk Pengurus Ranting.
4.Personalia Pengurus KPMIBM
A. Pengurus Pusat, terdiri dari
a) Ketua Urnum, dibantu oleh Ketua - Ketua.
b) Sekretaris Jenderal
c) Bendahara Umum, dibantu oleh bendahara
d) Departemen - Departemen.
B. Pengurus Cabang, terdiri dari :
a) Ketua Urnum, dibantu oleh Ketua-Ketua.
b) Sekretaris Umum.
c) Bendahara umum, dibantu oleh bendahara
d) Bidang – bidang.
C. Pengurus Ranting, terdiri dari
a) Ketua, dibantu oleh satu Wakil Ketua.
b) Sekretaris
c) Bendahara.
d) Seksi-Seksi
5.Mekanisme Kerja KPMIBM
Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban pengurus, seperti telah diuraikan pada BAB IV Pasal 20, 21, 22 dan 23 ART KPMIBM, maka sangatlah penting untuk mengadakan pembagian tugas pada pengurus untuk efektivitas mekanisme kerja. Pernbagian tugas ini dituangkan dalam Tata Kerja dan Tata Laksana Pengurus sebagai berikut :

1.Pengurus Pusat
Ketua Urnum
Ketua Umum sebagai pucuk pimpinan, bertanggungjawab atas pendistribusian tugas-tugas dan koordinasi pelaksanaannya, serta terselenggaranya rapat-rapat pengambilan kebijakan pengurus.
Ketua Umum dalam kedudukannya sebagai "Mandataris Mubes" mewakili pengurus secara keseluruhan untuk bertangungjawab pada Mubes.
Dalam pertanggungjawaban pada Mubes, Ketua Umum harus didampingi oleh Sekretaris Jenderal, Staf Ketua, dan Bendahara Umum.
Ketua Urnum mempunyai wewenang, untuk :
a)Bersama-sama dengan Presidium PP yang lain menjalankan tugas-tugas organisasi.
b)Mendelegasikan wewenang dan tanggungjawab kepada Staf Ketua, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara untuk hal-hal tertentu.
c)Meminta pertanggungjawaban atas wewenang dan tugas-tugas yang didelegasikan seperti dimaksud pada point b.
Tugas-tugas langsung Ketua Urnum :
1)Menyampaikan laporan pengurus.
2)Mengambil kebijakan pengurus dalam hal-hal tertentu.
3)Bersama-sama pengurus lainnya menangani masalah organisasi, baik intern maupun ekstern.

Ketua-Ketua
Staf Ketua bertanggungjawab atas
Kelancaran mekanisme kerja sesuai departemen yang dibawahinya masing-masing pada tingkatn Pusat.
Kelancaran informasi dalam hal-hal penting mengenai organisasi kepada anggota (PC).
Koordinasi secara kontinyu dengan Ketua Umum serta departemen yang dibawahinya.
Mengadakan rapat koordinasi dengan departemen yang dibawahinya.

Sekretaris Jenderal
Sekretaris Jenderal bertanggungjawab atas :
a)Pelaksanaan tugas administrasi dan kesekretariatan
b)Penerangan serta hubungan organisasi dengan pihak Intern dan ekstern di tingkatan pusat.
c)Sekretaris Jenderal bertanggungjawab melalui Rapat Pengurus.

Bendahara
Bendahara sebagai penanggungjawab pada pengelolaan keuangan, pada garis besamyam menangani hal-hal sebagai berikut :
a)Pengelolaan keuangan serta administrasinya, dipertanggungjawabkan pada rapat pengurus.
b)Bersama‑sarna dengan Ketua Umum mempertanggungjawabkan keuangan pada Mubes.
c)Melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan keputusan rapat pengurus.
d)Mengontrol penggunaan keuangan, termasuk kepanitiaan.
- Dalam menjalankan tugasnya, Bendahara, hendaknya menggunakan pendekatan koordinatif konsultatif, dan informatif

2.PENGURUS CABANG
Ketua Umum
Ketua Umum sebagai pucuk pimpinan, bertanggungjawab atas pendistribusian tugas-tugas dan koordinasi pelaksanaanriya, serta terselenggaranya rapat-rapat pengambilan kebijakan pengurus di tingkat cabang ke bawah.
Ketua Umum dalam kedudukannya sebagai pucuk pimpinan mewakili pengurus cabang secara keseluruhan untuk bertanggung jawab pada Konfrensi Cabang.
Dalam pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang, Ketua Umum harus didampingi oleh ketua-ketua, Sekretaris Umum, dan Bendahara.
Bersama pengurus lainnya harus melaporkan dan menginformasikan kegiatan cabang ke pusat dalam periode 6 bulan sekali.
Ketua Umum mempunyai wewenang untuk:
a) Bersama‑sama presidium pengurus cabang yang lain menjalankan tugas organisasi di tingkat cabang.
b) Mendelegasikan wewenang dan tanggungjawab kepada Ketua‑Ketua, Sekretaris Umum, dan Bendahara untuk hal‑hal tertentu.
c) Meminta pertanggung jawaban atas wewenang dan tugas‑tugas yang didelegasikan seperti yang dimaksud pada point b.
Tugas‑tugas langsung Ketua Umum
1) Menyampaikan laporan pengurus
2) Mengambil kebijakap pengurus dalam hal‑hal tertentu.
3)Bcrsama‑sama pengurus lainnya menangani masalah organisasi, baik intern maupun ekstern.
Ketua‑Ketua
Ketua‑Ketua bertanggung jawab atas
- Kelancaran mekanisme kerja sesuai bidang yang dibawahinya masing – masing
- Kelancaran inf6rmasi dalam hal‑hal penting mengenai. organisasi kepada anggota.
- Koordinasi secara kontinyu dengan Ketua Umum dan anggota atau bidang yang dibawahinya.
- Memimpin rapat koordinasi dengan bidang yang dibawahinya.
- Harus mendampingi Ketua Umum dalam Laporan Pertanggung Jawaban di dalam Konferensi Cabang

Sekretaris Umum
Sekretaris Umum bertanggung jawab atas
a) Pelaksanaan tugas administrasi dan kesekretariatan.
b) Penerangan serta hubungan organisasi dengan pihak intern dan ekstern di tingkat cabang.
Wewenang Sekretaris Umum:
1) Mendampingi Ketua Umum dalam Laporan Pertanggung Jawaban di dalam konferensi Cabang

Bendahara
Bendahara sebagai penanggung jawab pada pengelolaan keuangan pada garis besamya menangani hal‑hal sebagai berikut :
a)Pengelolaan keuangan serta administrasinya dipertanggung jawabkan pada rapat pengurus.
b)Bersarna‑sama dengan Ketua Umum mempertanggung jawabkan keuangan pada Musyawarah Cabang.
c)Melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan keputusan rapat pengurus.
d)Mengontrol penggunaan keuangan, termasuk kepanitiaan kegiatan.
e)Dalam menjalankan tugasnya, Bendahara hendaknya menggunakan pendekatan koordinatif, konsultatif dan informatif.
f)Mendampingi Ketua Umum dalam Laporan Pertanggung Jawaban di Musyawarah Cabang.

Bidang‑bidang
Anggota bidang bertanggung jawab terhadap kegiatan dalam bidangnya masing-masing.
Anggota bidang bertanggung jawab kepada Wakil Ketua/ Koordinator bidang melalui rapat koordinasi bidang.

3. PENGURUS RANTING
Ketua
Ketua sebagai pucuk pimpinan bertanggungjawab atas pendistribusian tugas‑tugas dan koordinasi pelaksanaannya, serta terselenggaranya rapat - rapat pengambilan kebijakan pengurus di tingkat ranting.
Wakil Ketua mewakili pengurus secara keseluruhan untuk bertanggungjawab pada Musyawarah Anggota Ranting.
Dalam pertanggungjawaban pada Musyawarah Ranting, Ketua dapat didampingi wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
Ketua mempunyai wewenang untuk :
a) Mewakili pengurus ke dalam maupun ke luar dalam menjalankan tugas – tugas organisasi ditingkat renting.
b) Mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab kepada Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara untuk hal – hal tertentu.
Meminta petanggung jawaban atas wewenang dan tugas – tugas yang didelagasikan seperti yang di maksud pada point b.
tugas – tugas ketua :
1) Menyampaikan laporan pengurus.
2) Mengambil kebijakan pengurus.
3) Bersarna‑sarna pengurus lainnya menangani masalah organisasi, baik intern maupun ekstern di tingkat ranting.

Wakil Ketua
Wakil Ketua bertanggung jawab atas :
Kelancaran mekanisme kerja seluruh unit apabila Ketua berhalangan.
Kelancaran informasi/ hal‑hal penting yang mengenai organisasi kepada anggota.
Koordinasi secara kontinyu dengan Ketua Ranting serta anggota unit dibawahnva.
Sekretaris
Sekretaris bertanggung jawab atas :
a) Pelaksanaan tugas administrasi dan kesekretariatan.
b) Penerangan serta hubungan organisasi dengan pihak ekstern di tingkat ranting.
c)Bersama‑sama Ketua bertanggung jawab dalam rapat pengurus atas kegiatan ranting.

Bendahara
Bendahara sebagai penanggung jawab pada pengelolaan keuangan pada garis besarnya menangani hal‑hal sebagai berikut :
1) Pengelolaan keuangan serta administrasinya, dipertanggung jawabkan pada rapat pengurus.
2)Bersama‑sama dengan Ketua mempertanggung jawabkan keuangan pada Musyawarah Ranting.
3)Melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan keputusan rapat pengurus ranting.
4) Mengontrol penggunaan keuangan termasuk kepanitiaan.
5) Dalam menjalankan tugasnya, Bendahara hendaknya menggunakan pendekatan koordinatif. konsultatif, dan informatif.

IV. RAPAT‑RAPAT KPMIBM
A. Intern Organisasi
1.Musyawarah Besar
Musyawarah Besar merupakan :
- Forum kekuasaan tertinggi organisasi KPMIBM.
- Wadah konsolidasi organisasi.
- meninjau, menyempurnakan, menetapkan AD/ART serta, Pedoman‑pedoman Intern Organisasi.
- Penetapan Garis‑garis Besar Program Kerja Nasional/ Pusat.
- Pemilihan dan pengesahan Formateur/ Ketua Umum. Pusat dan Mide Formateur.
- Penyesuaian dan penetapan kembali struktur organisasi.
- Penetapan kebijakan‑kebijakan lain yang dianggap perlu.
2.Rapat Kerja Pusat ( Rakerpus )
Rakerpus adalah forum perencanaan dan penetapan pokok‑pokok kerja dan kebijakan yang akan diambil untuk gerak langkah organisasi jangka pendek dan jangka panjang dari tingkat pusat sampai ranting Rakerpus harus dilaksanakan satu periode sekali.



Read More......

Nyanyian jiwa dari tanah Mataram

“..harus ada yang dikerjakan agar kehidupan berjalan wajar
hidup hanya sekali wahai kawan, aku (kami) tak mau “mati” dalam keraguan..”

Ambang kesimpang-siuran arah dan langkah menuju sebuah kebersamaan dalam membangun daerah tercinta—Bolaang Mongondow—beban lumayan berat harus dipikul oleh (segelintir) mereka yang benar-benar peduli terhadap perubahan daerahnya. Semangat membara dalam jiwa mereka, buah pikiran berpacu dalam akal mereka, bahkan separuh hidup didonorkan semata-mata demi melihat bumi totabuan bersiul riang gembira yang menyatu dalam kesejahteraan dan kesetaraan rakyatnya. Ironisnya di sisi lain, para elite politik dan petinggi dijajaran birokrat dengan semangat—yang tentu berbeda—berlomba bahkan bergiliran mengeksploitasi sebanyak mungkin apa aja asalkan menguntungkan demi memperbanyak pundi-pundi uang dikantong mereka, dari berbagai kesempatan dan kemungkinan secara “implisit” mereka seakan masa bodoh dengan kemunduran yang mengarah pada kehancuran daerah sendiri hanya agar kehidupan dirinya berlimpah uang, keluarga dan kerabat terdekatnya terfasilitasi. Walaupun tidak ada aturan (agama atau hukum) yang melarang manusia untuk kaya, banyak duit, hidup mewah dan terfasilitasi, tapi yang menjadi pertanyaan dan bisa jadi masalahnya adalah proses (bagaimana, darimana dan dengan cara apa) manusia memperoleh keberlimpahan itu?

Sekilas tentang realita diatas yang terbalutkan dalam fenomena kehidupan di Bol-Mong, tulisan ini dibuat semata-mata hanya agar terciptanya “muara baru” untuk merubah—setidaknya mendekati—kesalahan yang berkelanjutan di Bol-Mong, yang menurut saya sangat terorganisir. Karena sungguh memilukan jika Bol-Mong harus bergerak mundur kembali ke zaman kegelapan dimana daerah-daerah lain berlomba untuk mencapai kemakmuran. Kita dihadapkan pada dua sisi kebingungan yang sangat sempit satu dengan yang lainnya, bingung harus berbuat apa untuk menyadarkan para pejabat kita? Dan bingung untuk memilih pemimpin daerah yang benar-benar peduli terhadap hajat hidup orang banyak? Juga yang jadi masalahnya, ketika ada prioritas yang mengharuskan kita memilih satu dari dua kebingungan itu, kitapun jadi semakin bingung.
Berangkat dari kebingungan tadi, akhir bulan februari lalu putra-putri pelajar bumi totabuan yang berada di Jogjakarta dengan muscabnya telah menorehkan sejarah baru—khusunya untuk Jogja sendiri baru pertama kali—yaitu dengan berhasil menyelenggarakan proses demokrasi yang sangat demokratis dalam pemilihan ketua cabang KPMIBM Jogjakarta dengan Muhammad Furqon Abdul Aziz sebagai ketua terpilih, dua jempol untuk panitia pelaksana, congratulations untuk ketua terpilih dan tak ada ucapan apa-apa untuk kawan-kawan yang kalah. Euphoria yang tercurahkan dari proses pemilihan itu alangkah indahnya jika terus kita jaga sinarnya agar tetap memancarkan semangat kekeluargaan dalam keberagaman menuju keharmonisan bersama, untuk dapat diaplikasikan dan diapresiasikan demi perubahan daerah kita yang sedang jalan ditempat bahkan mundur. Saya yakin kalau politisi dan birokrat yang tak mau bertanggung jawab di Bol-Mong juga mahluk Tuhan yang pasti akan hilang ditelan alam, alias MATI. Karena saya enggan memakai kata “meniggal” bagi mereka yang tak lebih baik dari binatang.
“..harus ada yang dikerjakan agar kehidupan berjalan wajar, hidup hanya sekali wahai kawan aku (kami) tak mau mati dalam keraguan..”, sepenggal lirik dari Iwan Fals ini sedikitnya mewakili nyanyian jiwa kami akan disintegrasi sebagai wujud dari keburukan dan kebusukan pemerintah di bumi totabuan, cinta kami akan totabuan tak bertepi. Tunggu kami wahai para pemimpin bodoh (yang tak bodoh usahlah menuggu), karena kami yakin suatu hari nanti bumi totabuan akan dipimpin oleh pemimpin yang benar-benar paham dan mengerti bagaimana menahkodai Bol-Mong. Sadarlah yang mulia pejabat pemerintah yang banyak salah (yang tak banyak tak perlu sadar) bahwa “mors certa hora incerta”; kematian itu pasti tapi tak pasti kapan kematian itu terjadi, karena secara humanistic kami sangat menghormati kalian sebagai orang tua.
Akhirnya, bangkitkan cinta terdahap Tuhan, sesama manusia dan alam sekitar. karena ketika cinta sebagai nyanyian jiwa maka akan menarik “jiwa-jiwa” lain untuk sehati, senasib dan sepenanggungan demi terciptanya Bol-Mong baru dengan konsep yang jelas, system yang cerdas, moralitas kepemerintahan, keadilan sosial ekonomi, fenomenologis peradaban yang lebih manusiawi dan lain sebagainya***.


eb_

Read More......

Cara Cepat Menyusun Skripsi


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), skripsi diartikan sebagai karangan ilmiah yang diwajibkan sebagai bagian dari persyaratan pendidikan akademis. Buat sebagian mahasiswa, skripsi adalah sesuatu yang lumrah. Tetapi buat sebagian mahasiswa yang lain, skripsi bisa jadi momok yang terus menghantui dan menjadi mimpi buruk. Banyak juga yang berujar “lebih baik sakit gigi daripada bikin skripsi”.

Saya juga sering mendapat kiriman pertanyaan tentang bagaimana menyusun skripsi dengan baik dan benar. Ada juga beberapa yang menanyakan masalah teknis tertentu dengan skripsinya. Karena keterbatasan waktu, lebih baik saya jawab saja secara berjamaah di sini. Sekalian supaya bisa disimak oleh audiens yang lain.

Karena target pembacanya cukup luas dan tidak spesifik, maka tulisan ini akan lebih memaparkan tentang konsep dan prinsip dasar. Tulisan ini tidak akan menjelaskan terlalu jauh tentang aspek teknis skripsi/penelitian. Jadi, jangan menanyakan saya soal cara menyiasati internal validity, tips meningkatakan response rate, cara-cara dalam pengujian statistik, bagaimana melakukan interpretasi hasil, dan seterusnya. Itu adalah tugas pembimbing Anda. Bukan tugas saya.

Apa itu Skripsi
Saya yakin (hampir) semua orang sudah tahu apa itu skripsi. Seperti sudah dituliskan di atas, skripsi adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi sebagai bagian untuk mendapatkan gelar sarjana (S1). Skripsi inilah yang juga menjadi salah satu pembeda antara jenjang pendidikan sarjana (S1) dan diploma (D3).

Ada beberapa syarat yang musti dipenuhi sebelum seorang mahasiswa bisa menulis skripsi. Tiap universitas/fakultas memang mempunyai kebijakan tersendiri, tetapi umumnya persyaratan yang harus dipenuhi hampir sama. Misalnya, mahasiswa harus sudah memenuhi sejumlah SKS, tidak boleh ada nilai D atau E, IP Kumulatif semester tersebut minimal 2.00, dan seterusnya. Anda mungkin saat ini belum “berhak” untuk menulis skripsi, akan tetapi tidak ada salahnya untuk mempersiapkan segalanya sejak awal.

Skripsi tersebut akan ditulis dan direvisi hingga mendapat persetujuan dosen pembimbing. Setelah itu, Anda harus mempertahankan skripsi Anda di hadapan penguji dalam ujian skripsi nantinya. Nilai Anda bisa bervariasi, dan terkadang, bisa saja Anda harus mengulang skripsi Anda (tidak lulus).

Skripsi juga berbeda dari tesis (S2) dan disertasi (S3). Untuk disertasi, mahasiswa S3 memang diharuskan untuk menemukan dan menjelaskan teori baru. Sementara untuk tesis, mahasiswa bisa menemukan teori baru atau memverikasi teori yang sudah ada dan menjelaskan dengan teori yang sudah ada. Sementara untuk mahasiswa S1, skripsi adalah “belajar meneliti”.

Jadi, skripsi memang perlu disiapkan secara serius. Akan tetapi, juga nggak perlu disikapi sebagai mimpi buruk atau beban yang maha berat.

Miskonsepsi tentang Skripsi
Banyak mahasiswa yang merasa bahwa skripsi hanya “ditujukan” untuk mahasiswa-mahasiswa dengan kecerdasan di atas rata-rata. Menurut saya pribadi, penulisan skripsi adalah kombinasi antara kemauan, kerja keras, dan relationships yang baik. Kesuksesan dalam menulis skripsi tidak selalu sejalan dengan tingkat kepintaran atau tinggi/rendahnya IPK mahasiswa yang bersangkutan. Seringkali terjadi mahasiswa dengan kecerdasan rata-rata air lebih cepat menyelesaikan skripsinya daripada mahasiswa yang di atas rata-rata.

Masalah yang juga sering terjadi adalah seringkali mahasiswa datang berbicara ngalor ngidul dan membawa topik skripsi yang terlalu muluk. Padahal, untuk tataran mahasiswa S1, skripsi sejatinya adalah belajar melakukan penelitian dan menyusun laporan menurut kaidah keilmiahan yang baku. Skripsi bukan untuk menemukan teori baru atau memberikan kontribusi ilmiah. Karenanya, untuk mahasiswa S1 sebenarnya replikasi adalah sudah cukup.

Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah bahwa penelitian, secara umum, terbagi dalam dua pendekatan yang berbeda: pendekatan saintifik dan pendekatan naturalis. Pendekatan saintifik (scientific approach) biasanya mempunyai struktur teori yang jelas, ada pengujian kuantitif (statistik), dan juga menolak grounded theory. Sebaliknya, pendekatan naturalis (naturalist approach) umumnya tidak menggunakan struktur karena bertujuan untuk menemukan teori, hipotesis dijelaskan hanya secara implisit, lebih banyak menggunakan metode eksploratori, dan sejalan dengan grounded theory.

Mana yang lebih baik antara kedua pendekatan tersebut? Sama saja. Pendekatan satu dengan pendekatan lain bersifat saling melengkapi satu sama lain (komplementer). Jadi, tidak perlu minder jika Anda mengacu pada pendekatan yang satu, sementara teman Anda menggunakan pendekatan yang lain. Juga, tidak perlu kuatir jika menggunakan pendekatan tertentu akan menghasilkan nilai yang lebih baik/buruk daripada menggunakan pendekatan yang lain.

Hal-hal yang Perlu Dilakukan
Siapkan Diri. Hal pertama yang wajib dilakukan adalah persiapan dari diri Anda sendiri. Niatkan kepada Tuhan bahwa Anda ingin menulis skripsi. Persiapkan segalanya dengan baik. Lakukan dengan penuh kesungguhan dan harus ada kesediaan untuk menghadapi tantangan/hambatan seberat apapun.

Minta Doa Restu. Saya percaya bahwa doa restu orang tua adalah tiada duanya. Kalau Anda tinggal bersama orang tua, mintalah pengertian kepada mereka dan anggota keluarga lainnya bahwa selama beberapa waktu ke depan Anda akan konsentrasi untuk menulis skripsi. Kalau Anda tinggal di kos, minta pengertian dengan teman-teman lain. Jangan lupa juga untuk membuat komitmen dengan pacar. Berantem dengan pacar (walau sepele) bisa menjatuhkan semangat untuk menyelesaikan skripsi.

Buat Time Table. Ini penting agar penulisan skripsi tidak telalu time-consuming. Buat planning yang jelas mengenai kapan Anda mencari referensi, kapan Anda harus mendapatkan judul, kapan Anda melakukan bimbingan/konsultasi, juga target waktu kapan skripsi harus sudah benar-benar selesai.

Berdayakan Internet. Internet memang membuat kita lebih produktif. Manfaatkan untuk mencari referensi secara cepat dan tepat untuk mendukung skripsi Anda. Bahan-bahan aktual bisa ditemukan lewat Google Scholar atau melalui provider-provider komersial seperti EBSCO atau ProQuest.

Jadilah Proaktif. Dosen pembimbing memang “bertugas” membimbing Anda. Akan tetapi, Anda tidak selalu bisa menggantungkan segalanya pada dosen pembimbing. Selalu bersikaplah proaktif. Mulai dari mencari topik, mengumpulkan bahan, “mengejar” untuk bimbingan, dan seterusnya.

Be Flexible. Skripsi mempunyai tingkat “ketidakpastian” tinggi. Bisa saja skripsi anda sudah setengah jalan tetapi dosen pembimbing meminta Anda untuk mengganti topik. Tidak jarang dosen Anda tiba-tiba membatalkan janji untuk bimbingan pada waktu yang sudah disepakati sebelumnya. Terkadang Anda merasa bahwa kesimpulan/penelitian Anda sudah benar, tetapi dosen Anda merasa sebaliknya. Jadi, tetaplah fleksibel dan tidak usah merasa sakit hati dengan hal-hal yang demikian itu.

Jujur. Sebaiknya jangan menggunakan jasa “pihak ketiga” yang akan membantu membuatkan skripsi untuk Anda atau menolong dalam mengolah data. Skripsi adalah buah tangan Anda sendiri. Kalau dalam perjalanannya Anda benar-benar tidak tahu atau menghadapi kesulitan besar, sampaikan saja kepada dosen pembimbing Anda. Kalau disampaikan dengan tulus, pastilah dengan senang hati ia akan membantu Anda.

Siapkan Duit. Skripsi jelas menghabiskan dana yang cukup lumayan (dengan asumsi tidak ada sponsorships). Mulai dari akses internet, biaya cetak mencetak, ongkos kirim kuesioner, ongkos untuk membeli suvenir bagi responden penelitian, biaya transportasi menuju tempat responden, dan sebagainya. Jangan sampai penulisan skripsi macet hanya karena kehabisan dana. Ironis kan?

Tahap-tahap Persiapan
Kalau Anda beruntung, bisa saja dosen pembimbing sudah memiliki topik dan menawarkan judul skripsi ke Anda. Biasanya, dalam hal ini dosen pembimbing sedang terlibat dalam proyek penelitian dan Anda akan “ditarik” masuk ke dalamnya. Kalau sudah begini, penulisan skripsi jauh lebih mudah dan (dijamin) lancar karena segalanya akan dibantu dan disiapkan oleh dosen pembimbing.

Sayangnya, kebanyakan mahasiswa tidak memiliki keberuntungan semacam itu. Mayoritas mahasiswa, seperti ditulis sebelumnya, harus bersikap proaktif sedari awal. Jadi, persiapan sedari awal adalah sesuatu yang mutlak diperlukan.

Idealnya, skripsi disiapkan satu-dua semester sebelum waktu terjadwal. Satu semester tersebut bisa dilakukan untuk mencari referensi, mengumpulkan bahan, memilih topik dan alternatif topik, hingga menyusun proposal dan melakukan bimbingan informal.

Dalam mencari referensi/bahan acuan, pilih jurnal/paper yang mengandung unsur kekinian dan diterbitkan oleh jurnal yang terakreditasi. Jurnal-jurnal top berbahasa asing juga bisa menjadi pilihan. Kalau Anda mereplikasi jurnal/paper yang berkelas, maka bisa dipastikan skripsi Anda pun akan cukup berkualitas.

Unsur kekinian juga perlu diperhatikan. Pertama, topik-topik baru lebih disukai dan lebih menarik, bahkan bagi dosen pembimbing/penguji. Kalau Anda mereplikasi topik-topik lawas, penguji biasanya sudah “hafal di luar kepala” sehingga akan sangat mudah untuk menjatuhkan Anda pada ujian skripsi nantinya.

Kedua, jurnal/paper yang terbit dalam waktu 10 tahun terakhir, biasanya mengacu pada referensi yang terbit 5-10 tahun sebelumnya. Percayalah bahwa mencari dan menelusur referensi yang terbit tahun sepuluh-dua puluh tahun terakhir jauh lebih mudah daripada melacak referensi yang bertahun 1970-1980.

Salah satu tahap persiapan yang penting adalah penulisan proposal. Tentu saja proposal tidak selalu harus ditulis secara “baku”. Bisa saja ditulis secara garis besar (pointer) saja untuk direvisi kemudian. Proposal ini akan menjadi guidance Anda selama penulisan skripsi agar tidak terlalu keluar jalur nantinya. Proposal juga bisa menjadi alat bantu yang akan digunakan ketika Anda mengajukan topik/judul kepada dosen pembimbing Anda. Proposal yang bagus bisa menjadi indikator yang baik bahwa Anda adalah mahasiswa yang serius dan benar-benar berkomitmen untuk menyelesaikan skripsi dengan baik.

Kiat Memilih Dosen Pembimbing
Dosen pembimbing (academic advisor) adalah vital karena nasib Anda benar-benar berada di tangannya. Memang benar bahwa dosen pembimbing bertugas mendampingi Anda selama penulisan skripsi. Akan tetapi, pada prakteknya ada dosen pembimbing yang “benar-benar membimbing” skripsi Anda dengan intens. Ada pula yang membimbing Anda dengan “melepas” dan memberi Anda kebebasan. Mempelajari dan menyesuaikan diri dengan dosen pembimbing adalah salah satu elemen penting yang mendukung kesuksesan Anda dalam menyusun skripsi.

Tiap universitas/fakultas mempunyai kebijakan tersendiri soal dosen pembimbing ini. Anda bisa memilih sendiri dosen pembimbing yang Anda inginkan. Tapi ada juga universitas/fakultas yang memilihkan dosen pembimbing buat Anda. Tentu saja lebih “enak” kalau Anda bisa memilih sendiri dosen pembimbing untuk skripsi Anda.

Lalu, bagaimana memilih dosen pembimbing yang benar-benar tepat?

Secara garis besar, dosen bisa dikategorikan sebagai: (1) dosen senior, dan (2) dosen junior. Dosen senior umumnya berusia di atas 40-an tahun, setidaknya bergelar doktor (atau professor), dengan jam terbang yang cukup tinggi. Sebaliknya, dosen junior biasanya berusia di bawah 40 tahun, umumnya masih bergelar master, dan masih gampang dijumpai di lingkungan kampus.

Tentu saja, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Sebagai contoh, kalau Anda memilih dosen pembimbing senior, biasanya Anda akan mengalami kesulitan sebagai berikut:

* Proses bimbingan cukup sulit, karena umumnya dosen senior sangat perfeksionis.
* Anda akan kesulitan untuk bertemu muka karena umumnya dosen senior memiliki jam terbang tinggi dan jadwal yang sangat padat.

Tapi, keuntungannya:

* Kualitas skripsi Anda, secara umum, akan lebih memukau daripada rekan Anda.
* Anda akan “tertolong” saat ujian skripsi/pendadaran, karena dosen penguji lain (yang kemungkinan masih junior/baru bergelar master) akan merasa sungkan untuk “membantai” Anda.
* Dalam beberapa kasus, bisa dipastikan Anda akan mendapat nilai A.

Sebaliknya, kalau Anda memilih dosen pembimbing junior, maka Anda akan lebih mudah selama proses bimbingan. Dosen Anda akan mudah dijumpai di lingkungan kampus karena jam terbangnya belum terlalu tinggi. Dosen muda umumnya juga tidak “jaim” dan “sok” kepada mahasiswanya.

Tapi, kerugiannya, Anda akan benar-benar “sendirian” ketika menghadapi ujian skripsi. Kalau dosen penguji lain lebih senior daripada dosen pembimbing Anda, bisa dipastikan Anda akan “dihajar” cukup telak. Dan dosen pembimbing Anda tidak berada dalam posisi yang bisa membantu/membela Anda.
Jadi, hati-hati juga dalam memilih dosen pembimbing.

Format Skripsi yang Benar
Biasanya, setiap fakultas/universitas sudah menerbitkan acuan/pedoman penulisan hasil penelitian yang baku. Mulai dari penyusunan konten, tebal halaman, jenis kertas dan sampul, hingga ukuran/jenis huruf dan spasi yang digunakan. Akan tetapi, secara umum format hasil penelitian dibagi ke dalam beberapa bagian sebagai berikut.

Pendahuluan. Bagian pertama ini menjelaskan tentang isu penelitian, motivasi yang melandasi penelitian tersebut dilakukan, tujuan yang diharapkan dapat tercapai melalui penelitian ini, dan kontribusi yang akan diberikan dari penelitian ini.

Pengkajian Teori & Pengembangan Hipotesis. Setelah latar belakang penelitian dipaparkan jelas di bab pertama, kemudian dilanjutkan dengan kaji teori dan pengembangan hipotesis. Pastikan bahwa bagian ini align juga dengan bagian sebelumnya. Mengingat banyak juga mahasiswa yang “gagal” menyusun alignment ini. Akibatnya, skripsinya terasa kurang make sense dan nggak nyambung.

Metodologi Penelitian. Berisi penjelasan tentang data yang digunakan, pemodelan empiris yang dipakai, tipe dan rancangan sampel, bagaimana menyeleksi data dan karakter data yang digunakan, model penelitian yang diacu, dan sebagainya.

Hasil Penelitian. Bagian ini memaparkan hasil pengujian hipotesis, biasanya meliputi hasil pengolahan secara statistik, pengujian validitas dan reliabilitas, dan diterima/tidaknya hipotesis yang diajukan.

Penutup. Berisi ringkasan, simpulan, diskusi, keterbatasan, dan saran. Hasil penelitian harus disarikan dan didiskusikan mengapa hasil yang diperoleh begini dan begitu. Anda juga harus menyimpulkan keberhasilan tujuan riset yang dapat dicapai, manakah hipotesis yang didukung/ditolak, keterbatasan apa saja yang mengganggu, juga saran-saran untuk penelitian mendatang akibat dari keterbatasan yang dijumpai pada penelitian ini.

Jangan lupa untuk melakukan proof-reading dan peer-review. Proof-reading dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan tulis (typo) maupun ketidaksesuaian tata letak penulisan skripsi. Peer-review dilakukan untuk mendapatkan second opinion dari pihak lain yang kompeten. Bisa melalui dosen yang Anda kenal baik (meski bukan dosen pembimbing Anda), kakak kelas/senior Anda, teman-teman Anda yang dirasa kompeten, atau keluarga/orang tua (apabila latar belakang pendidikannya serupa dengan Anda).

Beberapa Kesalahan Pemula
Ketidakjelasan Isu. Isu adalah titik awal sebelum melakukan penelitian. Isu seharusnya singkat, jelas, padat, dan mudah dipahami. Isu harus menjelaskan tentang permasalahan, peluang, dan fenomena yang diuji. Faktanya, banyak mahasiswa yang menuliskan isu (atau latar belakang) berlembar-lembar, tetapi sama sekali sulit untuk dipahami.

Tujuan Riset & Tujuan Periset. Tidak jarang mahasiswa menulis “sebagai salah satu syarat untuk mencapai gelar kesarjanaan” sebagai tujuan risetnya. Hal ini adalah kesalahan fatal. Tujuan riset adalah menguji, mengobservasi, atau meneliti fenomena dan permasalahan yang terjadi, bukan untuk mendapatkan gelar S1.

Bab I: Bagian Terpenting. Banyak mahasiswa yang mengira bahwa bagian terpenting dari sebuah skripsi adalah bagian pengujian hipotesis. Banyak yang menderita sindrom ketakutan jika nantinya hipotesis yang diajukan ternyata salah atau ditolak. Padahal, menurut saya, bagian terpenting skripsi adalah Bab I. Logikanya, kalau isu, motivasi, tujuan, dan kontribusi riset bisa dijelaskan secara runtut, biasanya bab-bab berikutnya akan mengikuti dengan sendirinya. (baca juga: Joint Hypotheses)

Padding. Ini adalah fenomena yang sangat sering terjadi. Banyak mahasiswa yang menuliskan terlalu banyak sumber acuan dalam daftar pustaka, walaupun sebenarnya mahasiswa yang bersangkutan hanya menggunakan satu-dua sumber saja. Sebaliknya, banyak juga mahasiswa yang menggunakan beragam acuan dalam skripsinya, tetapi ketika ditelusur ternyata tidak ditemukan dalam daftar acuan.

Joint Hypotheses. Menurut pendekatan saintifik, pengujian hipotesis adalah kombinasi antara fenomena yang diuji dan metode yang digunakan. Dalam melakukan penelitian ingatlah selalu bahwa fenomena yang diuji adalah sesuatu yang menarik dan memungkinkan untuk diuji. Begitu pula dengan metode yang digunakan, haruslah metode yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kalau keduanya terpenuhi, yakinlah bahwa skripsi Anda akan outstanding. Sebaliknya, kalau Anda gagal memenuhi salah satu (atau keduanya), bersiaplah untuk dibantai dan dicecar habis-habisan.

Keterbatasan & Kemalasan. Mahasiswa sering tidak bisa membedakan antara keterbatasan riset dan “kemalasan riset”. Keterbatasan adalah sesuatu hal yang terpaksa tidak dapat terpenuhi (atau tidak dapat dilakukan) karena situasi dan kondisi yang ada. Bukan karena kemalasan periset, ketiadaan dana, atau sempitnya waktu.

Kontribusi Riset. Ini penting (terutama) jika penelitian Anda ditujukan untuk menarik sponsor atau dibiayai dengan dana pihak sponsor. Kontribusi riset selayaknya dijelaskan dengan lugas dan gamblang, termasuk pihak mana saja yang akan mendapatkan manfaat dari penelitian ini, apa korelasinya dengan penelitian yang sedang dilakukan, dan seterusnya. Kegagalan dalam menjelaskan kontribusi riset akan berujung pada kegagalan mendapatkan dana sponsor.
Menghadapi Ujian Skripsi

Benar. Banyak mahasiswa yang benar-benar takut menghadapi ujian skripsi (oral examination). Terlebih lagi, banyak mahasiswa terpilih yang jenius tetapi ternyata gagal dalam menghadapi ujian pendadaran. Di dalam ruang ujian sendiri tidak jarang mahasiswa mengalami ketakutan, grogi, gemetar, berkeringat, yang pada akhirnya menggagalkan ujian yang harus dihadapi.

Setelah menulis skripsi, Anda memang harus mempertahankannya di hadapan dewan penguji. Biasanya dewan penguji terdiri dari satu ketua penguji dan beberapa anggota penguji. Lulus tidaknya Anda dan berapa nilai yang akan Anda peroleh adalah akumulasi dari skor yang diberikan oleh masing-masing penguji. Tiap penguji secara bergantian (terkadang juga keroyokan) akan menanyai Anda tentang skripsi yang sudah Anda buat. Waktu yang diberikan biasanya berkisar antara 30 menit hingga 1 jam.

Ujian skripsi kadang diikuti juga dengan ujian komprehensif yang akan menguji sejauh mana pemahaman Anda akan bidang yang selama ini Anda pelajari. Tentu saja tidak semua mata kuliah diujikan, melainkan hanya mata kuliah inti (core courses) saja dengan beberapa pertanyaan yang spesifik, baik konseptual maupun teknis.

Grogi, cemas, kuatir itu wajar dan manusiawi. Akan tetapi, ujian skripsi sebaiknya tidak perlu disikapi sebagai sesuatu yang terlalu menakutkan. Ujian skripsi adalah “konfirmasi” atas apa yang sudah Anda lakukan. Kalau Anda melakukan sendiri penelitian Anda, tahu betul apa yang Anda lakukan, dan tidak grogi di ruang ujian, bisa dipastikan Anda akan perform well.

Cara terbaik untuk menghadapi ujian skripsi adalah Anda harus tahu betul apa yang Anda lakukan dan apa yang Anda teliti. Siapkan untuk melakukan presentasi. Akan tetapi, tidak perlu Anda paparkan semuanya secara lengkap. Buatlah “lubang jebakan” agar penguji nantinya akan menanyakan pada titik tersebut. Tentu saja, Anda harus siapkan jawabannya dengan baik. Dengan begitu Anda akan tampak outstanding di hadapan dewan penguji.

Juga, ada baiknya beberapa malam sebelum ujian, digiatkan untuk berdoa atau menjalankan sholat tahajud di malam hari. Klise memang. Tapi benar-benar sangat membantu.

Jujur saja, saya (dulu) menyelesaikan skripsi dalam tempo 4 minggu tanpa ada kendala dan kesulitan yang berarti. Dosen pembimbing saya adalah seorang professor dengan jam terbang sangat tinggi. Selama berada dalam ruang ujian, kami lebih banyak berbicara santai sembari sesekali tertawa. Dan Alhamdulillah saya mendapat nilai A.

Bukan. Bukan saya bermaksud sombong, tetapi hanya untuk memotivasi Anda. Kalau saya bisa, seharusnya Anda sekalian pun bisa.
Pasca Ujian Skripsi

Banyak yang mengira, setelah ujian skripsi segalanya selesai. Tinggal revisi, bawa ke tukang jilid/fotokopi, urus administrasi, daftar wisuda, lalu traktir makan teman-teman. Memang benar. Setelah Anda dinyatakan lulus ujian skripsi, Anda sudah berhak menyandang gelar sarjana yang selama ini Anda inginkan.

Faktanya, lulus ujian skripsi saja sebenarnya belum terlalu cukup. Sebenarnya Anda bisa melakukan lebih jauh lagi dengan skripsi Anda. Caranya?

Cara paling gampang adalah memodifikasi dan memperbaiki skripsi Anda untuk kemudian dikirimkan pada media/jurnal publikasi. Cara lain, kalau Anda memang ingin serius terjun di dunia ilmiah, lanjutkan dan kembangkan saja penelitian/skripsi Anda untuk jenjang S2 atau S3. Dengan demikian, kelak akan semakin banyak penelitian dan publikasi yang mudah-mudahan bisa memberi manfaat bagi bangsa ini.

Bukan apa-apa, saya cuma ingin agar bangsa ini bisa lebih cerdas dan arif dalam menciptakan serta mengelola pengetahuan. Sekarang mungkin kita memang tertinggal dari bangsa lain. Akan tetapi, dengan melakukan penelitian, membuat publikasi, dan seterusnya, bangsa ini bisa cepat bangkit mengejar ketertinggalan.

Jadi, menyusun skripsi itu sebenarnya mudah kan?

Read More......

Kota Kotamobagu : Dari Kota Bogani Ke Kota Tuhan


Saya amat yakin, bahwa kita semua masih menyimpan erat-erat energi reformasi yang berkobar sejak 1998 silam, ditandai dengan diluluhlantahkannya rezim orba, misi suci ini menjamur dari pusat hingga daerah. Reformasi yang secara leksikal bermakna “pembaharuan” akan menjadi utopis, jika kemudian roh-nya di ‘perkosa’ dan hanya dijadikan komoditas politik para pecundang daerah. Syukurlah, bias reformasi yang meskipun tertatih-tatih itu, bisa dirasakan oleh seluruh anak Bangsa. Diantara bias reformasi tersebut ialah dimekarkannya daerah kabupaten/ kota yang memang secara UU wajar untuk di mekarkan, ya diantaranya adalah kota kotamobagu.
untuk menghindari pembahasan yang melebar pada kesimpulan yang “ngawur” maka saya membatasi tulisan ini pada “kota kotamobagu” dengan sub topik : “dari kota bogani ke kota Tuhan”.

Kota Bogani

Secara terminologi, term “Bogani” mengantongi banyak tafsir yang beragam. diantara tafsir tersebut adalah : Bogani merupakan nama bagi nenek moyang masyarakat bolaang Mongondow atau orang pertama yang mendiami wilayah totabuan. bukti sejarah tetang hal ini disamping cerita yang berkembang dimasyarakat, juga dibuktikan dengan kuburan “Bogani” yang laki-laki panjangnya kurang lebih 8 meter dan perempuan 6 meter yang di semayamkan di puncak passi, meskipun secara ilmiah hal ini bisa dibantah. tafsir yang lain menjelaskan, “Bogani” adalah panggilan atau julukan bagi raja-raja yang ada di bolaang Mongondow tempo dulu. ada pula yang menafsirkan “Bogani” adalah orang-orang terkuat yang dulu pernah mendiami wilayah bolaang Mongondow, mereka menjaga dan memerangi siapa saja yang berani merampas wilayahnya itu. Bogani juga dimaknai sebagai pemimpin kelompok, ada juga yang bilang “Bogani” adalah Jin atau mahluk yang kasat mata. Dan mungkin masih banyak tafsir lain yang saya belum ketahui.
Perlu dicatat bahwa, istilah “Bogani” yang tidak a-historis itu hanya ada dan membumi di kabupaten bolaang Mongondow. begitu kentalnya makna Bogani bagi orang Totabuan, sehingga semua asrama Mahasiswanya di seluruh Indonesia di beri nama asrama Bogani (Asbog). istilah “Bogani”, entah sebagai nama ataupun sekedar simbol keperkasaan, telah mendapatkan ruang yang sangat berarti bagi rakyat pribumi bol-Mong, termasuk saya dan mungkin juga anda.
Dari sederetan kausal diatas, maka saya memberi istilah “Kota Bogani”. Kota yang memiliki kultur masyarakat yang sangat heterogen. kota yang secara historis menyimpan legenda yang pantas dikaji secara ilmiah. kota yang menyimpan kekayaan budaya dan sumber daya alam yang jika disentuh sedikit saja akan go internasional. makna philosofis dari Tri Sakti Bol-Mong, mototompiaan, mototabian bo mototanoban ( saling memerbaiki, menyayangi dan mengingatkan) adalah kata pemersatu dan perdamaian. kata ini lahir karena memang secara historis para “Bogani” (orang-orang kuat) dulu selalu berperang dan saling membunuh satu sama lain sebagaimana nenek moyang-nya dunia Habil dan Qabil. kebiasaan “membunuh” inipun dapat kita saksikan sampai sekarang. Kayaknya, “Bogani” menyisakan mozaik sejarah yang indah tetapi sobek-sobek bagi keturunannya.
Singkat kata singka cerita, “Kota Bogani” adalah kota yang secara historis merupakan simbol keperkasaan dan kekuatan (kesatria mandraguna) suatu bangunan sosial dan budaya (Socio and culture build) yang ada di bol-Mong khususnya kota kotamobagu.

Kota Tuhan

Kota Tuhan atau The City Of God adalah sebuah mind idea (idiologi) yang pernah di tulis oleh St. Agustine pada tahun 413 di Kota Roma. menurutnya Kota Tuhan adalah wilayah dimana orang-orang tinggal, Kota yang komunitas politik dan masyarakatnya sangat ber-agama. Kota Tuhan Agustine tidak dimaksudkan untuk membentuk kota yang ideal dan utopis namun demikian Kota Tuhan-nya sangat menghargai sifat-sifat manusiawi. Dalam Islam, Muhammad SAW 1400 tahun silam memberikan istilah Kota yang “ Baldatun Toyyibatun wa Robbun Gafur” ( kota yang penuh kebaikan dan ampunan Tuhan), Kota seperti ini pernah terjadi pada zaman Khalifah, utamanya pada masa Harun al-Rasyid, terciptanya sebuah kota yang sangat sulit bagi pemerintah untuk mencari fakir miskin, koruptor, pencuri, pembunuh, gelandangan, pengemis dan seterusnya, mengapa demikian ? karena memang semua masyakatnya hidup sejahtera, adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
Secara teoritis, Tuhan menurut kitab suci Agama manapun menciptakan manusia tidak untuk hidup sendiri, sejahtera sendiri, atau masuk surganya Tuhan dengan sendiri, namun demikian yang Tuhan inginkan adalah sebuah komunikasi dan kebersamaan yang mantap antara sesama manusia ciptaan-Nya itu. para Nabi pun di utus tidak untuk keluarganya tapi untuk semua umat manusia (rahmatan lil alamin), bahkan kitab Suci yang diturunkan ke Bumi wajib di ajarkan dan diamalkan tidak hanya untuk satu agama tapi juga untuk seluruh umat manusia. Meskipun menuai banyak kritikan, bagi saya “Mazhab” lintas Agama amatlah penting untuk kenyamanan Bumi ini.
Kota Tuhan atau ”The City Of God menurut kebutuhan Kota Kotamobagu bagi saya adalah metamorfosis “ Kota Bogani”, kota yang di rekontruksi dan di reformulasi dari reinterpretasi baru atas Idiologi “Bogani” (the new reinterpretation of Bogani). makna klasik tentang Bogani yang di identikan dengan kekuatan fisik atau hukum rimba dicerahkan kembali dengan kekuatan universal atau universality of stregh. Kekuatan universal yang dimaksudkan diisini adalah, bahwa kota kotamobagu tidak hanya membangun kekuatan fisik semata, tapi wajib membangun multi kekuatan, diantanya adalah : kekuatan Human of Development indeks-nya (HDI). Pemerintah Kota kotamobagu sebagai aktor yang paling bertanggung jawab dalam hal ini, wajib memerhatikan, pertama pertumbuhan ekonomi yang maju dan bermoral. kedua, peningkatan Sumber Daya Manusia yang produktif dan profesional dan ketiga kesehatan masyarakat dengan fokus biaya gratis bagi yang miskin. Disamping itu, pemeritah kota harus berani untuk tidak kecanduan untuk “menetekan” APBD-nya dari belas kasihan Pemerintah Pusat. Pemeritahan yang ikhlas dan cerdas merubah kebijakan RAPBD untuk dana Pembangunan 70 % dan 30 % untuk dana rutin. hal ini sangat penting sebab kota kotamobagu tidak akan berkembang jika dihantui oleh menjamurnya pengemis, pengangguran, penyakit menular yang mematikan, moral pemerintah yang menggelikan dan tingkat kriminalitas yang tinggi. Disinilah prinsip dasar Kota Tuhan berpijak, sebuah kota yang patut untuk di impikan bagi kota kotamobagu. kota Tuhan yang demikian ini, mestinya sine qua non (harus ada) di kota kotamobagu.
Selanjutnya, Kota Tuhan untuk Kota Kotamobagu adalah sebuah kota yang secara sosial masyarakatnya cinta damai, hidup santun dalam keragaman (agama,budaya, warna kulit, bahasa dll). Ada kelompok cendekiawan, tokoh agama (Ulama, pendeta, Biksu, dll), birokrat dan akademisi yang take and give. konglomerat dan pengusaha yang senantiasa mencari uang halal dan rela untuk saling berbagi dengan kaum terkasihan (Proletar dan maaf, prolapar/kaum miskin kota). Kota Tuhan juga adalah kota yang tidak hanya kawasan bebas sampah, tapi kota yang bebas dari KKN, penindasan, maksiat, diskriminasi etnis dan kekuasaan serta bebas dari klaim kebenaran atas nama apapun. Sewajarnya, Keragaman diatas adalah sesuatu yang nature (alamiah), kota Tuhan dalam hal ini ialah idiologi pemersatu, katalisator dan perekat keragaman tersebut. Kota Tuhan adalah hakim bagi para pendosa, pelita dalam legelapan dan lautan air ditengah gurun pasir.
in priciple, Kota Kotamobagu menuju kota Tuhan adalah proyek raksasa yang butuh keseriusan pemerintah dan steak holder terkait. rancangan “gila” ini, maaf (kelakar teman saya) tidak semudah membalikkan telapak tangan dan tidak secepat kedipan mata. Meraih belaian kasih dan rahmat Sang Maha Agung amat penting untuk dilakukan. Jujur, ghiroh transendental ini terlalu ideal, seperti kata kakek saya “Jao di mata jao skali” artinya : “jauh di mata jauh sekali”. bahkan teman baik saya pernah menghentak : Bobby ! ide kamu ini mimpi disiang bolong, lalu saya katakan ke dia, Sahabat, meskipun ini hanya mimpi disiang bolong tapi boleh kan? lagian Tuhan tidak mungkin akan merasa tersaingi dengan ide acak-acakan ini. the end, Ali bin Abi Thalib pernah berkata : “ Barang siapa menelantarkan amanat, membenamkan diri dalam perbuatan khianat, tidak memelihara dirinya atau agamanya, niscaya terkungkung dalam kehinaan dan penderiataan dunia. Dan kelak di akherat, akan lebih terhina dan menderita ! Sesungguhnya, khianat terbesar ialah yang ditujukan kepada rakyat, dan penipuan paling keji ialah yang dilakukan oleh para penguasa”. Walhasil, kita semua punya ide tentang apa dan bagaimana kota kotamobagu kedepan, saat inilah ide itu harus kita proklamirkan, kapan lagi kalau bukan sekarang siapa lagi kalau bukan kita. mengapa kita tidak menulis agar ide kita dibaca orang, begitulah soe hoek gie pernah berkata. Lakukanlah !


by. bby


Read More......

DIMANA PP KMPIBM?

Mototompiaan, Mototabian, bo Mototanoban adalah “Moto Romantis” yang dibangun dengan nilai-nilai sosial kultur masyarakat adat Bolaang Mongondow. Begitupun dengan KPMIBM (Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow) yang notabene adalah organisasi kedaerahan (organda) dibentuk dengan nilai-nilai yang sama.

Dalam enam tahun terakhir nama KPMIBM Pusat seolah tinggal nama, organisasi kedaerahan yang mencakup para pelajar dan mahasiswa kini bagaikan makam tanpa pusara. Organda berbasis pengkaderan yang talah memiliki beberapa cabang wilayah di Indonesia kini tidak memiliki titik temu antara satu dengan yang lain. Hal ini tentunya mengundang reaksi banyak kalangan pada umumnya, serta para pengurus cabang di luar Bolaang Mongondow pada khususnya. Secara umum fungsi organisasi adalah sebagai wadah pembelajaran serta mendorong pembaharuan dari setiap perubahan sesuai forsinya dan objek dari organisasi tersebut. Begitupun dengan KPMIBM. Akan tetapi KPMIBM tentunya memiliki warna tersendiri.

Kembali keinti persoalan, kini yang patut dipertanyakan dimana pengurus KPMIBM pusat?. Sangat ironis ketika beberapa momentum yang berkaitan dengan kedaerahan, baik masalah pemekaran, pilkada di daerah pemekaran, pembahasan APBD, Dan sebagainya. nama KPMIBM pusat yang seharusnya terlibat langsung kini tidak nampak, ini tentunya sangat disayangkan. Bila kita buka kembali diary KPMIBM beberapa dekade yang lalu, sangat jauh berbeda, dimana para pengurus pusat dan tiap-tiap cabang sangat kompak dan serius dengan masalah yang terjadi di Bolaang Mongondow. Kini apa yang diharapkan dari KPMIBM tanpa eksistensi dari pengurus pusat?


Oleh: Kurniawan S. Basol
PC KPMIBM Makassar

Read More......

KPMIBM “Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow”
ATAU
KPMIBM “Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bikin Malu”

Organisasi Atau Jamaah merupakan suatu wadah yang bertujuan untuk membangun suatu tujuan yang sangat berarti. tujuan itu akan sangat berarti jika rasa kepercayaan diantara individu-individu dalam suatu kelompok yang memegang teguh komitmennya selalu terkontrol sehingga terwujudlah suatu tujuan yang dimaksud. Ops! Sory kawan, jangan membayangkan kata jamaah itu dengan sekelompok orang yang berjubah, tangan kanan memegang kitab suci, dan tangan kiri memegang tasbih. Organisasi itu Jamaah juga.

KPMIBM ” Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow” adalah sebuah perkumpulan atau jamaah pelajar yang berasal dari daerah Bolaang Mongondow yang bertujuan untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang lebih baik untuk kemajuan bumi Indonesia dan khususnya Bolaang Mongondow. Oya, Bolaang Mongondow itu adalah suatu kabupaten yang ada di Sulawesi Utara, atau lebih dikenal dengan PERSIBOM, klub sepak bola itu lho...Cukup membanggakan. Tapi INGAT! Hanya sekedar CUKUP, cukup memakan harta BOLMONG.

Sejak tahun 70-an sampai tahun 2000 lebih sedikit citra KPMIBM sangat berkibar dengan eksistensinya sebagai wadah para pelajar yang membanggakan. Sekarang keeksistensiannya pelan-pelan sudah mulai rapuh akibat digerogoti oleh para pelajar yang sama sekali tidak mempunyai tanggung jawab yang diwariskan oleh kader-kadernya terdahulu, padahal KPMIBM mengandung fungsi yang sangat penting bagi para pelajar untuk menggali ilmu, pengalaman, dan yang lebih penting lagi bahwa KPMIBM itu adalah harapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berfungsi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Bolaang Mongondow dihari esok. Apalagi luas wilayahnya yang sangat kaya 54% dari seluruh wilayah Sulawesi Utara adalah milik BOLMONG, akan tetapi kurangnya peran pemerintah untuk untuk memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah dan mensuport Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbilang banyak. Ini sebuah PR untuk pemerintah BOLMONG agar fokus dalam pembangunan daerah.

BIKIN MALU. Hal apa yang bikin malu? Paska MUBES KPMIBM tahun 2004 kekacauan terjadi dikarenakan sang pemimpin dengan nama Goins Manoppo yang terpilih secara sah pada waktu MUBES tidak diakui oleh pemerintah daerah. Pada tahun 2005 telah diakui secara sah oleh pemerintah daerah Bolaang Mongondow bahwa yang menjadi ketua PP KPMIBM itu adalah orang yang bernama Muhammad A. Banteng atau lebih akrab dengan panggilan Banteng dengan masa kepengurusan 2 tahun Periode 2005-2007. seharusnya pada waktu yang telah ditentukan, saudara Banteng telah mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam menjalankan roda organisasi selama 2 tahun kepengurusannya dan memilih lagi kepengurusan yang baru di PP KPMIBM. Tapi yang terjadi sudah hampir berjalan 5 tahun saudara Banteng tidak melakukan hal itu. Ada apa? Kenapa? Mengapa? Kok mereka tidak punya rasa malu ya? Apakah mereka ingin menutup suara kekeluargaan pelajar? Atau di balik semua ini ada kepentingan-kepentingan yang haram? Hal ini yang menjadi tanda tanya besar bagi seluruh Pimpinan Cabang KPMIBM yang ada di Indonesia.


Akibat hal inilah seluruh pimpinan cabang KPMIBM di Indonesia menjadi bingung, lesuh, melamun, keputusasaan, dan kegiatan-kegiatan yang membangun sudah mulai meleleh (MATI KUTU). Akankah ini dibiarkan dan hanya acuh saja? Seharusnya para kader-kader bogani yang masih sehat untuk berfikir dan merenung akan kejadian ini agar lebih gigih dan termotifasi dalam membentuk suatu tatanan organisasi yang lebih terarah, sebab yang terjadi selama ini sungguh sangat memalukan akan eksistensi KPMIBM yang sesungguhnya.

Saudara-saudaraku, marilah kita berbenah. Jangan melihat masa lalu sudah hancur akibat manusia yang sama sekali tidak mempunyai fikiran yang cerdas, FOKUSlah dalam tujuan yang seharusnya dituju dan jangan sampai kesalahan yang telah dilakukan terjadi kembali. Ingat, dihari esok masih banyak kader yang harus diperhatikan. bersikap bijak dan rasional adalah satu fase dalam pencarian kebenaran.

Jangan cemas! Dengan kesungguhan pasti akan terwujud. Yakinlah!

Wahai kader-kader Bogani,
Sesungguhnya selama ini kalian telah dibodohi, kalian telah digoblokan, fikiran kalian telah dikubur dalam-dalam oleh orang tua yang tidak punya tanggung jawab untuk menghidupi anak-anaknya.

Wahai kader-kader Bogani,
Marahlah kalian terhadap tangan yang telah memjerumuskan fikiran kalian kejurang kahancuran yang penuh dengan kebusukan.

Wahai kader-kader Bogani,
Angkat kepala kalian, buka hati dan fikiran kalian untuk membangun konsolidasi yang cemerlang diantara kalian demi menjunjung tinggi nama baik KPMIBM dibumi ini.

Wahai kader-kader Bogani,
Gerakanklah lanhkah-langkah kalian untuk kemajuan kalian berasama, untuk mengangkat cinta dan cita kalian bersama, dan untuk kemaslahatan kasslian bersama.

Wahai kader-kader Bogani,
Karena sesungguhnya masa depan bumi Bolaang Mongondow ada didalam genggaman hati dan tangan kalian.

Bersatu kita teguh, Mendua kita rapuh!!!
Maju terus saudara-saudaraku!!!




By : Pemerhati KPMIBM

Read More......

Tawaran untuk PP KPMIBM, REVOLUSI atau MATI??

KPMIBM merupakan wadah penyalur aspirasi kaum intelektual daerah yang memiliki nilai historis yang tinggi. Sebagai generator semagat kaum intelaktual daerah, KPMIBM memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat besar dalam mewujudkan cita-citanya.
Sudah ±6 tahun generator ini tidak di panaskan sehingga seluruh komponen yang ada di dalamnya menjadi berkarat sehingga tidak bisa di gunakan sebagaimana fungsinya. Hal ini menimbulkan berbagai macam masalah yang sangat kompleks

Yang harus dilakukan adalah peng-upgrade-an komponen dan perangkat yang telah usang di kikis oleh perkembangan jaman, yang saat ini tidak mampu lagi menggerakkan roda organisasi dan tidak bisa memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat luas. Terlalu banyak debu yang menutupi mata komponen-komponen tersebut, terlalu banyak jamur-jamur yang tumbuh di tubuhnya, sehingga merusak jati diri KPMIBM.
Sebuah fakta sejarah buruk bagi KPMIBM yang harus segera disikapi dengan TEGAS oleh kaum intelektual. Kita tidak mau KPMIBM ini di hancur di tangan oknum-oknum yang tidak bartanggung jawab.
Sebuah kondisi yang sangat memprihatinkan dialami KPMIBM saat ini, BANGUN-BANGUN, BUKA MATA KALIAN dan lihat kondisi saat ini?!
Sampai kapan kalian mau DIBODOHI?
Sudah saatnya kita bergerak untuk melakukan perubahan..
Saya mengajak kawan-kawan kaum intelektual daerah, yang peduli terhadap kondisi KPMIBM saat ini dan mau kerja bakti untuk melakukan pembaharuan..


By: As


Read More......

EKSPANSI (PEMEKARAN) : NERAKA BAGI KPMIBM

“DIMEKARKAN” ATAU “DIBUBARKAN” !

PROLOG

DULU, Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Ibukotanya adalah Kotamobagu. Etnis Mayoritas di kabupaten ini adalah Suku Mongondow. Bahasa ibu penduduk asli di daerah ini adalah Bahasa Mongondow. SEKARANG, dengan adanya UUD tentang desentralisasi, maka Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow telah mengalami sejumlah pemekaran. Tahun 2007, dimekarkan Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Pada tahun 2008, dimekarkan lagi Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Sebagai daerah yang sedang berkembang, secara historis Mahasiswa dan Pelajar Bolmong pada tanggal 23 Desember 1970 mendirikan organisasi yang kemudian di kenal dengan nama “KPMIBM” singkatan dari ; Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow.

Organisasi ini bertujuan untuk menghimpun komunitas masyarakat intelektual/terdidik dari anak-anak Totabuan untuk bersama membangun diri dalam bingkai persaudaraan (ginalum) dan persatuan (Motobatu.) Roh “Kekeluargaan” inilah yang membentuk sikap dan cita-cita KPMIBM bahwa WAJIB hukumnya untuk kembali membangun daerahnya dengan segala ilmu yang mereka miliki.

MASALAH-NYA :

Salah satu dampak dari gerakan REFORMASI adalah “dimekarkan-nya” Bolaang Mongondow dalam beberapa daerah. Tentu saja pemekaran tersebut membawa dampak positif, namun juga negatif bagi organisasi KPMIBM. Positif karena dengan pemekaran tersebut, maka akan memberikan peluang kerja yang besar bagi Mahasiswa dan Pelajar Bolmong. Disamping itu, pemekaran ini tentu saja akan memiliki dampak negatif sebab Mahasiswa dan Pelajar Bolmong akan mengalami “KRISIS PERHATIAN” dari pemerintah. Boleh jadi dampak berikutnya adalah “PEMBOIKOTAN” oleh pemerintah terhadap semua hal yang menyangkut “HAK” Mahasiswa dan Pelajar Bolmong, yang sebagian besar berada diluar Daerah. Finally, KPMIBM akan di “BUBARKAN” atau “MATI KUTU” tanpa identitas dan independensi lagi.

BEBERA KASUS Up to Date

  1. Biaya rutin ASRAMA KPMIBM cenderung di abaikan dan terkesan diperlambat.
  2. Permohonan Bantuan untuk BEASISWA di persulit dengan alur birokrasi yang bertele-tele dan cenderung Primordialis. Misalnya ; Mahasiswa Bolmong Induk tidak boleh mengurus Beasiswa akhir studi di Kota Kotamobagu dan begitu juga sebaliknya.
  3. Biaya rutin OKB 2009 untuk Cab. Yogyakarta tidak di CAIRKAN!, tanpa alasan yang jelas, baik dari PEMDA ataupun DPRD Bolmong, padahal yang diminta tidak lebih banyak dari gaji mereka setiap bulannya. Gaji mereka itu di pungut dari kantong orang tua Mahasiswa dan Pelajar KPMIBM (pajak).
  4. PP KPMIBM tidak mau tahu dengan masalah ini, mungkin karena Indealismenya memang mandul dan telah tergadaikan pada kepentingan sesaat dan pada aktivitas POLITIK PRAKTIS.

LANTAS, APA YANG HARUS DILAKUKAN ?

  1. KPMIBM di seluruh Indonesia termasuk cabang Yogyakarta harus sadar dan berupaya melakukan langkah tegas dan secepatnya, sebelum agenda “PEMBODOHAN dan “PEMANDULAN” intelektual belangsung terlalu lama. UYO’,NANU', Sudah saatnya kita BANGKIT dari tidur yang nyenyak!
  2. KPMIBM harus “DI MEKARKAN” sebagai salah satu dampak dari pemekaran yang telah terjadi di daerah. Jika tidak, maka kita akan tersakiti oleh virus Primordialisme, feodalisme dan lain-lain.
  3. Perlu “REVOLUSI” yang agresif untuk memberikan peringatan terhadap PEMERINTAH dan LEGISLATIF yang hidup di-BUMI Bolaang mongondow.
  4. Sikap apatis (tidak mau tau/ TAU’ DANG!) dan Fatalisme (pasrah/ BIARJO Ule!) dengan fenomena ini, tentu saja akan membawa dampak bagi kemunduran dan kehancuran eksistensi KPMIBM sebagai wadah intelektual. Boleh jadi, KPMIBM kedepan hanyalah sebuah “Nama” tanpa makna dan nilai-nilai persaudaraan/kekeluargaan ; yang saling menyayangi, mengasihi, memeringati antar anggota KPMIBM dan antara KPMIBM dengan PEMERINTAH, begitu juga sebaliknya. Wallahualam !

by.bby

Read More......
 
IP

Masukkan Code ini K1-377868-X
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com